Darimana datangnya keuntungan-keuntungan b. Pengeluaran-pengeluaran apa yang masih dapat dihemat. (Ani Kenanga Sari, Rivai w, 1999 : 33) Penetapan sisa hasil usaha (SHU) pendapatan bersih untuk pembagiannya dapat dikelompokkan sebagai berikut: SHU yang berasal dari SHU yang berasal dari Non anggota : anggota: a. Cadangan koperasi a. Berikutsumber-sumber modal koperasi sekolah, kecuali . a. simpanan anggota b. simpanan pokok c. simpanan sukarela d. simpanan pokok e. modalpinjaman 18. Sumber modal koperasi sekolah berasal dari . a. uang dan perhiasan yang dimiliki pribadi b. simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan dan donasi/hibah 2 Modal Penyertaan bukan dari Pemerintah Kecuali dari pemerintah, modal penyertaan dapat berasal dari lembaga swasta dan perorangan. Penggunaan modal penyertaan merupakan salah satu usaha Koperasi untuk memperkuat susunan modal ekuity yang ikiut menaggung resiko dalam rangka mengembangkan usaha. Selainmemperoleh modal dari anggota, koperasi juga menerima modal dari sumbangan. Sumbangan yang diterima tidak ada yang beserta persyaratan tertentu yang dipersyaratkan oleh penyumbang. Modal yang berasal dari sumbangan ini ikut menanggung resiko. Nilai yang dicatat sebesar nilai nominalnya. Perlakuan akuntansi tersebut sudah benar. PinjamanKoperasi Bayar Bulanan Kasongan Selain bisa mengajukan pinjam dana ke pegadaian, bank, dan leasing atau institusi pembiayaan, Kita juga bisa mencoba mengajukanPinjaman Koperasi Bayar Bulanan Kasongan Koperasi sebagai badan usaha yang bergerak dalam bidang ekonomi melalui pengelolaan bersama antar member koperasi dengan asas kekeluargaan, dapat menjadi solusi untuk Pembaca yang sedang JikaAnda memiliki saran, tanggapan atau pertanyaan, Anda dapat menuliskannya pada kolom yang telah tersedia di bawah ini. Terima kasih! Sumber Referensi: Admin. Pengertian Koperasi, Tujuan, Fungsi dan Jenis Koperasi. https://goo.gl/gxib3B; Ilmu Ekonomi ID. Pengertian Koperasi, Tujuan, Prinsip, Landasan dan Modal Koperasi. ModalLuar. Sesuai dengan peraturan pemerintah No 9 Tahun1995, Modal luar koperasi simpan pinjam bersumber dari: (1) Anggota, (2) Koperasi lain dan anggotanya, (3) Bank dan lembaga keuangan lain, (4) penerbitan obligasi dan surat hutang dan (5) Sumber lain yang sah. Praktek dilapangan menunjukkan bahwa untuk pengembangan modal, koperasi simpan Modalsendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan dan hibah. Sedangkan modal pinjaman berasal dari anggota, koperasi lain/anggotanya, bank dan lembaga, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah. Adapun penjelasan dari masing-masing modal koperasi adalah sebagai berikut: DlMUY. Sumber modal koperasiAkuntansilengkap – Sumber modal koperasi yang sering kita ketahui adalah berasal dari simpanan pokok dan simpanan wajib. Namun sebenarnya ada 11 sumber modal koperasi yang lain. Jadi dari mana sumber modal koperasi itu?Bagaimana koperasi memperoleh modal? Jelaskan dan sebutkan sumber modal koperasi? Semoga artikel ini bisa menjawab pertanyaan-pertanyaan Modal Koperasi Berdasarkan UU No. 25 1992Modal Internal KoperasiModal Eksternal Koperasi PinjamanSumber Modal Koperasi Berdasarkan UU No. 25 1992Pengertian Modal adalah sejumlah uang atau barang yang digunakan untuk menjalankan kegiatan bisa berbentuk uang tunai atau barang dagang, bangunan, kendaraan dan lainnya. Modal mutlak diperlukan jika ingin memulai suatu dua sumber modal yang dapat dijadikn modal usaha koperasi yaitu modal sendiri dan modal Internal KoperasiModal sendiri adalah modal yang dihimpun dari simpanan anggota yaitu berasal dari simpanan pokok dan simpanan kegiatan usaha koperasi sudah berjalan, anggota memperoleh Sisa Hasil Usaha SHU. Sebagian dari sisa usaha tersebut bisa disisihkan, dengan tujuan menambah dana cadangan untuk memperkuat modal modal sendiri Koperasi adalah berasal dari1. Simpanan pokokSimpanan pokok adalah sejumlah pengorbanan uang yang wajib dibayarkan saat masuk menjadi anggota koperasi untuk kas koperasi jumlahnya sama besar dari semua anggota koperasi.Selama masih menjadi anggota, simpanan pokok tidak bisa diambil kembali. Besaran jumlah simpanan pokok ditentukan melalui rapat Simpanan wajibPengertian Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan dengan tujuan untuk mencukupi kebutuhan dana yang hendak tidak sama oleh setiap anggota. Akumulasi simpanan wajib para anggota harus bisa mencapai jumlah bisa menunjang kebutuhan dana dalam rangka mengembangkan/menjalankan usaha Dana cadanganDana cadangan adalah dana yang digunakan untuk memupuk modal sendiri dan bisa untuk menutup kerugian Koperasi apabila cadangan berasal dari uang yang disisihkan dari sisa hasil usaha shu. Jumlah dana penyisihan dana yang dicadangkan diatur/ditentukan dalam anggaran Hibah/Donasi kalau adaHibah atau donasi adalah sejumlah pemberian untuk koperasi yang dapat digunakan untuk mengembangkan/memperlancar usaha koperasi. Bentuk donasi bisa berupa uang/ jugaLandasan Koperasi di IndonesiaKoperasi SekolahKelebihan dan Kekurangan Koperasi Modal Eksternal Koperasi PinjamanModal pinjaman Koperasi berasal dari 1. Modal Pinjaman AnggotaSelain daripada simpanan pokok dan simpanan wajib, koperasi juga bisa mengumpulkan modal pinjaman dari anggota yaitu dalam bentuk simpanan sukarela dan simpanan sukarela adalah uang titipan dari anggota koperasi yang sewaktu-waktu dapat diambil sesuai dengan waktu perjanjian yang sudah diatur dalam anggaran rumah khusus adalah pinjaman dari anggota yang digunakan untuk membiayai kebutuhan tertentu. Tujuannya imbalan jasa dan tata cara pengembaliannya diatur dalam peraturan Modal Pinjaman Koperasi atau Badan Usaha LainKoperasi bisa mendapatkan modal tambahan dari pinjaman dari Koperasi atau badan usaha lain yang bisa diperoleh dengan kerjasama yang saling Bank dan Lembaga Keuangan LainnyaSuatu koperasi bisa mendapat pinjaman modal dari lembaga keuangan seperti bank dan lainnya dengan mengajukan persyaratan yang diantaranya adalahRencana penggunaan modal atau rencana pengembalian kreditJaminan barang yang sesuai dengan jumlah besarnya Penelitian Obligasi atau Surat Hutang LainnyaSumber modal yang selanjutnya adalah obligasi. Obligasi adalah surat berharga yang merupakan hutang jangka panjang yang harus dilunasi beserta bunga tetap dan pada waktu yang telah menerbitkan suatu obligasi, harus mendapatkan izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal BKPM dan memenuhi Sumber Lain Yang SahPinjaman lain bisa didapatkan juga dari sumber lain yang sah dalam hal ini seperti pemerintah atau lembaga lain dengan pertimbangan Modal PenyertaanModal penyertaan berasal dari masyarakat dan atau pemerintah. Modal penyertaan disebut juga sebagai modal pinjaman yang harus menanggung resiko yang penyertaan dari pemerintahModal penyertaan dari pemerintah dalam hal ini termasuk BUMN yang memberikan bantuan kepada Koperasi yang bisa melibatkan wakilnya untuk mengelola unit usaha yang bersangkutan. Setelah usaha Koperasi ini berjalan lancar maka modal penyertaan bisa ditarik Penyertaan bukan dari PemerintahModal yang bukan dari pemerintah bisa berasal dari perorangan atau lembaga penyertaan adalah suatu usaha yang ditempuh Koperasi guna memperkuat modal yang ikut menanggung resiko dalam mengembangkan modal diatur dengan perjanjian antara Koperasi dengan penanam dari pihak penanam modal pernyataan dalam Koperasi adalah suatu investasi untuk mendapatkan penanam modal pun diberikan hak dan kewajibanHak atas jasa modal penyertaan dengan sistem bagi hasil atau bisa juga dengan pembayaran bunga kewenangan untuk ikut merencanakan pengelolaan dan pengawasan dengan menempatkan wakilnya pada usaha artikel 11 Sumber Modal Koperasi UU 25 Tahun 1992 bisa bermanfaat untuk pembaca. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Jangan lupa share ya ! 🙂Kunjungi juga artikel lainnyaCara Mendirikan Koperasi Simpan PinjamCara Mendirikan Koperasi SekolahTingkatan Koperasi Di Indonesia MODAL KOPERASI Pengertian Modal Koperasi Setiap perkumpulan atau organisasi dalam melakukan kegiatan untuk mencapai tujuannya memerlukan sejumlah dana. Sebagai badan usaha, koperasi memerlukan dana sesuai dengan lingkup dan jenis usahanya. Dalam rangka mendirikan badan usaha koperasi, yang ditetapkan oleh pembuat undang-undang sebagai syarat minimum untuk mendirikan sebuah koperasi adalah jumlah anggota pendiri. Sedangkan besar modal minimum yang harus disetor sebagai modal awal koperasi oleh para pendirinya tidak ditentukan. hal ini sesuai dengan karakteristik koperasi yang mengedepankan jumlah anggota daripada besar modal usaha. 1. Karakteristik Koperasi Koperasi merupakan sebuah perkumpulan dari orang-orang yang mempunyai tujuan bersama untuk bekerja sama dalam memperbaiki dan meningkatkan taraf kemampuan mereka di bidang ekonomi dan perekonomian. Unsur-unsur penting dari kalimat tersebut adalah adanya orang-orang, yang berumpul dalam sebuah perkumpulan, mempunyai tujuan yang sama dengan bekerja sama, di dalam bidang kesejahteraan ekonomi. Jadi sejak awal sebuah koperasi menjalankan usahanya, para pengurus dan anggota koperasi secara sadar dan wajib memanfaatkan jasa atau produk yang dihasilkan oleh koperasi mereka sendiri, sebagai cara utama untuk ikut memajukan koperasi dalam memupuk modal. 2. Peruntukan Modal Sedikitnya ada tiga alasan koperasi membutuhkan modal, anatara lain Pertama, untuk membiayai proses pendirian sebuah koperasi atau disebut biaya pra-organisasi untuk keperluan pembuatan akta pendirian atau anggaran dasar, membayar biaya administrasi pengurusan izin yang diperlukan, sewa tempat bekerja, ongkos transportasi, dan lain-lain. Kedua, untuk membeli barang-barang modal. Barang-barang modal ini dalam perhitungan perusahaan digolongkan menjadi harta tetap atau barang modal jangka panjang. Ketiga, untuk modal kerja. Modal kerja biasanya digunakan untuk membiayai operasional koperasi dalam menjalankan usahanya. Pengertian modal dalam sebuah organisasi perusahaan termasuk badan koperasi adalah sama, yaitu modal yang digunakan untuk menjalankan usaha. Koperasi merupakan kumpulan dari orang-orang yang mengumpulkan modal untu modal usaha dan setiap orang mempunyai hak yang sama. Modal Dasar Tujuan utama mendirikan sebuah organisasi koperasi adalah untuk mengakumulasikan potensi keuangan para pendiri dan anggotanya yang meskipun pada awalnya berjumlah kecil tetapi tetap ada. Modal terdiri dari 2 yaitu •Modal jangka Panjang Fasilitas Fisik • Modal jangka Pendek Kegiatan Operasional Usaha koperasi dilakukan bersama dan dibangun dengan modal bersama. Menurut Undang-Undang Perkoperasian, modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman. 1. Modal sendiri dapat berasal dari a. Simpanan pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Jumlah simpanan pokok setiap anggota adalah sama besar. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. b. Simpanan wajib Simpanan wajib adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan anggota dalam jangka waktu tertentu. Biasanya dibayar tiap bulan. Jumlah simpanan wajib tidak harus sama untuk tiap anggota. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. c. Simpanan sukarela Simpanan sukarela merupakan simpanan yang jumlah dan waktu pembayarannya tidak ditentukan. Simpanan sukarela dapat diambil anggota sewaktu-waktu. d. Dana cadangan Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil Usaha SHU. Dana cadangan berfungsi untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. e. Dana hibah. Dana hibah adalah dana pemberian dari orang atau lembaga lain kepada koperasi. 2. Modal pinjaman dapat berasal dari a. anggota b. koperasi lain c. bank d. sumber lain yang sah B. SUMBER MODAL KOPERASI Ada dua sumber modal yang dapat dijadiakn modal usaha koperasi yaitu a. Secara Langsung Dalam mendapatkan modal secara langsung ini ada tiga cara klasik yang dapat dilakukan oleh para pengurus koperasi,yaitu – Mengaktifkan simpanan wajib anggota sesuai dengan besar kecil penggunaan volume penggunaan jasa pelayanan koperasi yang dimanfaatkan oleh anggota tersebut. – mengaktifkan pengumpulan tabungan para anggota – mencari pinjaman dari pihak bank atau non-bank dalam menunjang kelancaran operasional koperasi. b. secara tidak langsung Modal yang didapat dari cara ini bukan merupakan modal yang langsung digunakan oleh koperasi tetapi mengambil manfaat dari kemampuan koperasi itu sendiri dalam rangka menekan biaya,caranya antara lain – Menunda Pembayaran yang seharusnya dikeluarkan – Memupuk dana cadangan – Melakukan Kerja Sama-Usaha – Mendirikan Badan-Badan Bersubsidi 1. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Simpanan Pokok Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib disetorkan ke dalam kas koperasi oleh para pendiri atau anggota koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat ditarik kembali oleh anggota koperasi tersebut selama yang bersangkutan masih tercatat menjadi anggota koperasi. Simpanan Wajib Konsekwensi dari simpanan ini adalah harus dilakukan oleh semua anggota koperasi yang dapat disesuaikan besar kecilnya dengan tujuan usaha koperasi dan kebutuhan dana yang hendak dikumpulkan, arena itu akumulasi simpanan wajib para anggota harus diarahkan mencapai jumlah tertentu agar dapat menunjang kebutuhan dana yang akan digunakan menjalankan usaha koperasi. Simpanan SukaRela Adalah simpanan yang besarnya tidak di tentukan, tetapi bergantung kepada kemampuan sukarela dapat di setorkan dan diambil setiap saat. Modal sendiri Adalah modal yang berasal dari dana simpanan pokok,simpanan wajib, dan dana cadangan. Dana cadangan ialah sejumlah uang yang diperoleh dari sebagian hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota. tujuannya adalah untuk memupuk modal sendiri yang dapat digunakan sewaktu-waktu apabila koperasi membutuhkan dana secara mendadak atau menutup kerugian dalam usaha. Fungsi cadangan Menjaga Kemungkinan rugi dan memperkuat kedudukan finansial koperasi terhadap pihak luar kreditor. 2. Sumber-Sumber Modal Koperasi UU Modal Sendiri Equity Capital Terdiri dari modal anggota, baik yang bersumber dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan-simpanan lain yang memiliki karakteristik yang sama dengan simpanan pokok atau simpanan wajib, modal penyertaan, modal sumbangan, dana cadangan, dan SHU yang belum dibagi. Modal Pinjaman Debt capital a. Pinjaman dari Anggota Pinjaman yang diperoleh dari anggota koperasi dapat disamakan dengan simpanan sukarela anggota. Kalau dalam simpanan sukarela, maka besar kecil dari nilai yang disimpan tergantung dari kerelaan anggota. sebaliknya dalam pinjaman, koperasi meminjam senilai uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang berasal dari anggota. b. Pinjaman dari Koperasi Lain Pada dasarnya diawali dengan adanya kerja sama yang dibuat oleh sesama badan usaha koperasi untuk saling membantu dalam bidang kebutuhan modal. Bentuk dan lingkup kerja sama yang dibuat bisa dalam lingkup yang luas atau dalam lingkup yang sempit; tergantung dari kebutuhan modal yang diperlukan. c. Pinjaman dari Lembaga Keuangan Pinjaman komersial dari lembaga keuangan untuk badan usaha koperasi mendapat prioritas dalam persyaratan. Prioritas tersebut diberikan kepada koperasi sebetulnya merupakan komitmen pemerintah dari negara-negara yang bersangkutan untuk mengangkat kemampuan ekonomi rakyat khususnya usaha koperasi. d. Obligasi dan Surat Utang Untuk menambah modal koperasi juga dapat menjual obligasi atau surat utang kepada masyarakat investor untuk mencari dana segar dari masyarakat umum diluar anggota koperasi. Mengenai persyaratan untuk menjual obligasi dan surat utang tersebut diatur dalam ketentuan otoritas pasar modal yang ada. e. Sumber Keuangan Lain Semua sumber keuangan, kecuali sumber keuangan yang berasal dari dana yang tidak sah dapat dijadikan tempat untuk meminjam modal. C. DISTRIBUSI MODAL KOPERASI Distribusi Cadangan Koperasi Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan. Banyak sekali manfaat distribusi cadangan, seperti contoh di bawah ini 1. Memenuhi kewajiban tertentu 2. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi 3. Sebagai jaminan untuk kemungkinan kemungkinan rugi di kemudian hari 4. Perluasan usaha D. SHU SISA HASIL USAHA PENGERTIAN SHU Pengertian SHU terbagi menjadi 5 bagian penjelasan tentang SHU yaitu • SHU koperasi adalah pendapatan yang di peroleh dalam waktu satu tahun buku yang di kurang dengan biaya,penyusutan dan kewajuban,termasuk pajak dalam tahun buku yang berhubungan. • SHU setelah di kurangi dengan dana cadangan lalu di bagikan kepada anggota sesuai dengan jasa masing-masing anggota,dan di gunakan untuk pendidikan pengkoperasian. • Semakin besar transaksi,maka semakin besarSHU yang di terima. • Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota. • Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. SHU terdapat di dalam pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. Informasi dasar dalam perhitungan SHU anggota 1. SHU Total Koperasi pada suatu tahun buku. 2. Bagian presentase SHU Anggota. 3. Total simpanan seluruh anggota. seluruh transaksi usaha volume udaha atau omzet yang berasal dari anggota. 5. Jumlah simpanan per anggota. 6. Omzet atau volume usaha per anggota. 7. Bagian presentase SHU untuk simpanan anggota. 8. Bagian presentase SHU untuk transaksi usaha anggota. RUMUS PEMBAGIAN SHU • Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”. • Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. • Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota. SHU per anggota rumusnya • SHUA = JUA + JMA Keterangan SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota JUA = Jasa Usaha Anggota JMA = Jasa Modal Anggota SHU per anggota dengan model Matematika, dapat dihitung sebagai berikut SHU Pa = VA / VUK * JUA + Sa / TMS * JMA Keterangan SHU pa Sisa Hasil Usaha per Anggota VA Volume usaha Anggota total transaksi anggota VUK Volume usaha total koperasi total transaksi koperasi JUA Jumlah Usaha Anggota Sa Jumlah simpanan anggota TMS Total Modal sendiri simpanan anggota total JMA Jumlah Modal Anggota Dengan demikian, SHU koperasi yang diterima oleh anggota bersumber dari dua kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh anggota sendiri, yaitu 1. SHU atas jasa modal Pembagian ini juga sekaligus mencerminkan anggota sebagai pemilik ataupun investor, karena jasa atas modalnya simpanan tetap diterima oleh koperasinya sepanjang koperasi tersebut menghasilkan SHU pada tahun buku yang bersangkutan. 2. SHU atas jasa usaha Jasa ini menegaskan bahwa anggota koperasi selain pemilik juga sebagai pemakai atau pelanggan. Secara umum SHU koperasi dibagi sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pada anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi sebagai berikut a. Cadangan koperasi b. Jasa anggota c. Dana Pengurus d. Dana karyawan e. Dana pendidikan f. Dana sosial g. Dana untuk pembangunan lingkungan Tentunya tidak semua komponen diatas harus diadakan oleh koperasi dalam membagi SHU-nya. Hal ini sangat tergantung pada keputusan anggota yang ditetapkan dalam Rapat Anggota. Prinsip-prinsip Pembagian SHU 1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota Pada hakekatnya SHU yang dibagi kepada anggota adalah yang bersumber dari anggota sendiri. Sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi dengan anggota pada dasarnya tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi. 2. SHU anggota adalah jasa dari anggota dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikan dan dari hasil transaksi usaha yang dibagi kepada anggota. Dari SHU bagian anggota harus ditetapkan berapa presentase untuk jasa modal. 3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU per anggota dan jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa partisipasinya kepada koperasi. 4. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya. Terimakasih untuk sumbernya 🙂 Sumber PembahasanJawabannya adalah D. Dalam permodalan koperasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu modal sendiri modal yang berasaldari anggota atau kegiatan usahanya yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal yang kedua ialah modal pinjaman modal yang berasal dari pihak ketiga, seperti pinjaman dari bank, koperasi lainnya, pemerintah, anggota, dan sebagainya. Jadi, jawaban yang sesuai adalah adalah D. Dalam permodalan koperasi dibedakan menjadi dua macam, yaitu modal sendiri modal yang berasal dari anggota atau kegiatan usahanya yang terdiri atas simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah. Modal yang kedua ialah modal pinjaman modal yang berasal dari pihak ketiga, seperti pinjaman dari bank, koperasi lainnya, pemerintah, anggota, dan sebagainya. Jadi, jawaban yang sesuai adalah D.